RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Aparat Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dua tersangka yang dibekuk petugas adalah Pariyan, 48, warga Desa Wiru, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang serta Wakidi, 54, warga Desa Tlogosih, Kecamatan Kebonagung.
Keduanya terlibat pencurian terhadap mobil Honda HRV Nopol H 4581 DW milik Dokter Ribekan, yang sehari hari bekerja sebagai Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Demak. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa mobil warna putih hasil curian, laptop, handphone, STNK, linggis dan besi.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar menyampaikan, dua pelaku tersebut mencuri kendaraan dr Ribekan pada malam hari saat korban sedang terlelap tidur. “Saat itu, pintu gerbang garansi, pintu rumah, jendela dan pintu rumah sudah dikunci. Meski demikian, sebelumnya, istri korban sempat melihat ada dua orang diluar pagar. Hal itu juga diberitahukan ke korban. Namun, korban menyangka dua orang tersebut sedang mencari kodok,” katanya.
Dalam perkembangannya, dr Ribekan tidur lagi. Sedangkan, istrinya masih terjaga hingga larut malam dan masih melihat dua orang tersebut melalui CCTV. Menjelang Subuh, korban terkejut lantaran pintu gerbang garansi terbuka dan mobil yang diparkir sudah hilang dibawa lari pelaku. “Pelaku masuk ke garasi rumah pakai linggis. Gembok pintu juga dirusak. Para pelaku dapat kita tangkap berkat rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi saksi,” katanya.
Menurut kapolres, para pelaku belum sempat menjual kendaraan maupun BB lainnya yang ikut dicuri. “Mobil baru ditawarkan ke konsumen,” ujarnya. Para pelaku ditangkap di Jakarta. (hib/bas)