27 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

UU Pesantren Jadi Kado Istimewa

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Undang-Undang (UU) Pesantren menjadi kado istimewa menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober mendatang. Adanya UU Pesantren tersebut menjadi bukti bahwa Negara betul-betul hadir mengakui independensi kurikulum pondok pesantren. Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Drs H Fathan Subchi disela sosialisasi UU Pesantren tersebut.

Fathan menyampaikan,  FPKB merasa bersyukur lantaran RUU Pesanrren tersebut telah disahkan menjadi UU. “FPKB telah berjuang lama untuk terwujudnya pengesahan UU Pesantren tersebut. UU tersebut menjadi kunci utama dalam memajukan kualitas pendidikan pondok pesantren di Indonesia,” ujar Fathan anggota dewan dari dapil Demak, Kudus dan Jepara tersebut.

Sosialisasi UU Pesantren selain di Demak juga disampaikan kepada para alim ulama dan kiai di wilayah Kabupaten Kudus dan Jepara. Menurutnya, pengakuan negara terhadap produk pendidikan model pesantren dan madrasah diniyyah (Madin) telah dinantikan cukup lama.

“Eksistensi pondok pesantren dalam sumbangsihnya untuk kemajuan bangsa ini sudah lama ada. Namun demikian, pengakuan resmi oleh Negara baru terwujud sekarang pasca disahkannya UU Pesantren tersebut,” katanya.

Adanya UU tersebut secara otomatis Negara berkewajiban secara khusus memperhatikan kesejahteraan pesantren dan guru Madin. “Anggaran yang dialokasikan oleh Negara akan membantu terciptanya kualitas pendidikan pesantren. Guru Madin juga lebih sejahtera,” ujar Fathan.

Dia menambahkan, FPKB dengan pesantren maupun Madin tidak bisa dilepaskan. Karena itu, adanya UU itu menjadi karya nyata PKB dalam membesarkan pesantren dan kesejateraan guru Madin. Adapun poin pokok dalam UU tersebut antara lain bahwa, kitab kuning menjadi salah satu kitab rujukan dalam kurikulum pesantren yang sah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dan 3.

“Selain itu, pondok pesantren merupakan lembaga yang mandiri dengan proses pembelajaran yang khas. Karena itu, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal serta memenuhi jaminan mutu pendidikan,” kata Fathan. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya