26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Urung Dilantik, Perades Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Sejumlah perangkat desa (perades) terpilih yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi pada rekruitmen 2018 melaporkan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Kanwil Kemenkum HAM di Semarang pada Jumat (27/9) kemarin.

Pengaduan itu dilakukan lantaran hingga kini mereka tidak dilantik oleh kepala desa (kades) terkait dengan alasan yang tidak jelas. Mereka menyampaikan berkas laporan tersebut ke Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM Semarang. Ada beberapa orang perades terpilih dan tidak dilantik oleh kades yang akhirnya melaporkan kasus pelanggaran HAM tersebut.

Salah satu pelapor adalah Anik Zamrotus Sajida. Perempuan warga Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung tersebut mengatakan, ia telah mengikuti serangkaian tes pilperades di Desa Pilangsari.

Seleksi dimulai dari tes kelengkapan administrasi yang dimulai 2017 hingga tes tertulis, wawancara dan komputer pada 22-25 Februari 2018 yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (UI).

Pada 28 Februari 2018 ia diundang untuk menghadiri pengumuman hasil seleksi yang menyatakan bahwa ia lolos dengan nilai tertinggi, yaitu 73,5. “Namun, sampai sekarang saya belum dilantik oleh kades Pilangsari. Padahal, peserta yang lolos di desa lain sudah dilantik. Saya minta Kemenkum HAM untuk membantu saya dalam memulihkan hak-hak saya yang telah direbut oleh kades Pilangsari,” katanya saat ditemui kemarin.

Hal serupa disampaikan oleh Ahmad Muhlis, warga Desa Prampelan, Kecamatan Sayung. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran HAM terkait pengisian perades di Desa Prampelan 2018. “Sikap diskriminatif dan sepihak kades Prampelan atas dalih kewenangan jabatannya yang tidak mentaati peraturan perundangan yang berlaku, melupakan kewajibannya sebagai kades dan mengabaikan hak hak saya sebagai peserta dengan nilai akumulasi tertinggi dan telah lolos seleksi. Tapi, hingga kini saya belum dilantik,” katanya.

Padahal, kata dia, pengumuman telah dilakukan kades sendiri disaksikan muspika lainnya. Dia menegaskan, dengan tidak dilantiknya sebagai perangkat desa, maka telah terjadi pelanggaran HAM di Desa Prampelan. Kondisi demikian terjadi lantaran tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah sehingga terjadi pelanggaran HAM tersebut.

Mendapati pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran HAM itu, Tri Junianto dari Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM Jateng, menyampaikan, pihaknya segera meneliti berkas laporan atau pengaduan beberapa perades terpilih tersebut. “Kita akan lihat apakah dalam kasus ini ada pelanggaran hukum dan HAM atau tidak. Kita lihat apakah terjadi rasa ketidakadilan dan diskriminasi atau tidak. Karena itu, ketika kades tidak melantik (perades terpilih), maka harus ada alasan yang jelas,” katanya. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya