28 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Tol Semarang-Demak Terkendala Tanah Uruk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Rencana pembangunan jalan tol Semarang-Demak kini telah menapaki tahap perjanjian penjaminan pembiayaan. Terkait hal ini, telah dilakukan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol, perjanjian penjaminan dan perjanjian regres jalan tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (23/9).

Hal ini disampaikan Bupati Demak HM Natsir disela memimpin upacara HUT ATR/BPN di Kantor Pertanahan Demak kemarin pagi. “Progres jalan tol sudah pada tahap MoU penjaminan pembiayaan. Kita turut hadir bersama dalam acara di Jakarta,” ujar bupati.

Menurutnya, pembangunan jalan tol tersebut dipastikan sesuai jadwal. “Untuk trase pertama jalan tol dimulai dari Semarang-Demak. Selanjutnya, trase yang akan dibangun adalah Demak hingga Tuban,” katanya. Terkait dengan pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak Kota, dinilai sudah tidak ada masalah. “Sudah klir,” kata bupati.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak, Doso Purnomo menambahkan, untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak tersebut direncanakan dimulai pada awal 2020 dan ditarget selesai 2021. “Yang masih menjadi kendala adalah pengambilan tanah padas untuk menguruk landasan jalan tol. Untuk sementara, rencananya tanah akan diambilkan dari wilayah Ungaran dan Batang,” katanya kemarin.

Menurutnya, pembanguna tol akan membutuhkan banyak tanah uruk. Karena itu, hingga kini masih dicarikan lokasi pengambilan tanah uruk tersebut. “Untuk pembiayaan sudah ada penjaminan dari pemerintah dan perjanjian telah dilakukan di Kementerian PUPR. Setelah ini, tinggal tahap mulai pembangunan,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Demak, Murdo menambahkan, untuk kebutuhan jalan tol Semarang-Demak setidaknya ada 1.417 bidang tanah yang dibebaskan. “Sementara baru di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung yang sebagian kecil sudah dibebaskan. Tinggal menunggu pembayaran ganti rugi,” kata dia.

Seperti semula, kendala masih terjadi di Desa Sriwulan, Bedono dan Purwosari, Kecamatan Sayung. Tanah warga yang terendam rob masih belum tuntas statusnya apakah dapat diganti rugi atau tidak.

Sementara itu, selain soal upaya pembebasan lahan tol, Kantor Pertanahan Demak juga menarget penyelesaian pensertifikatan tanah milik warga pada 2023. Pensertifikatan massal tersebut dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Untuk Kabupaten Demak telah mendapatkan jatah sebanyak 76 ribu bidang tanah. Sedangkan, yang dapat sertifikat baru sekitar 60 ribu,” ujarnya. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya