28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pelantikan Pimpinan Dewan Ditarget Selesai Dua Minggu Kedepan

DPRD Kabupaten Demak  Resmi Tetapkan Calon Pimpinan Dewan (Pimwan)

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DPRD Kabupaten Demak secara resmi telah menetapkan calon pimpinan  dewan (pimwan) masa keanggotaan 2019-2024. Penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna untuk masa sidang III tahun 2019.

WAHIB PRIBADI, DEMAK-RADARSEMARANG.COM

Penetapan calon pimpinan DPRD Demak tersebut dilakukan digedung DPRD Demak, Jalan Sultan Trenggono, Kota Demak. Kegiatan penetapan disaksikan unsur anggota DPRD dan sekretariat dewan. Sidang dimpin langsung Ketua sementara DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet dan didampingi Wakil Ketua Zayinul Fata. Paripurna berlangsung terbuka untuk umum. Slamet menyampaikan, paripurna penetapan calon pimpinan dijalankan sesuai dengan surat keputusan pimpinan DPRD Demak Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2019.

Selain itu, kata dia, juga mendasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 77/PL.01.9-Kpt/3321/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juni 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Demak pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/49 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Demak. Dalam surat tersebut diterangkan, bahwa perolehan 4 (empat) besar kursi terbanyak di Kabupaten Demak secara berurutan adalah PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi. Lalu disusul PKB sebanyak 9 kursi, Partai Gerindra sebanyak 8 kursi dan Partai Golongan Karya sebanyak 7  kursi. “Jadi, penetapan ini juga mendasarkan pada rekomendasi masing masing partai tersebut,”ujarnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 164 disebutkan, bahwa dalam ayat (1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri  atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang. adapun, dalam ayat (3) disebutkan, bahwa Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik (parpol) yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Kemudian, pada ayat (6) diterangkan, bahwa dalam hal Ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Demikian pula, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

“Maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Demak akan diduduki oleh Ketua dari unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wakil Ketua DPRD masing-masing dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan Partai Golongan Karya (Golkar). Untuk pelantikan pimwan kita targetkan dua minggu kedepan selesai,”ujar Slamet yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Demak tersebut.

Wakil Ketua sementara DPRD Demak, Zayinul Fata menambahkan, bahwa Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Demak telah mengirimkan surat dengan nomor 170/0597, tanggal 16 Agustus 2019, perihal Permohonan Usulan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Demak kepada 4 (empat) Partai Politik yakni kepada DPC PDI Perjuangan, DPC PKB, DPD Partai Gerindra dan DPD Partai Golongan Karya.

“Selanjutnya keempat Partai Politik juga telah membalas surat tersebut dan ditujukan kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Demak. Menindaklanjuti surat surat dari Partai Politik sebagaimana yang dimaksud, maka Sekretariat DPRD telah menyiapkan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024,”ujar Zayinul Fata yang juga Sekretaris DPC PKB Demak ini. Terkait dengan surat yang telah dikirimkan dari 4 parpol dan rancangan keputusan DPRD tersebut telah dibacakan oleh Sekretariat DPRD.

Surat usulan calon pimpinan yaitu, surat Ketua DPC PDI Perjuangan Nomor 025/EX/DPC.PDIP-Dmk/IX/2019 tanggal 12 September Tahun 2019 Perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Lalu, surat Ketua DPC PKB Nomor 314/DPC-03/VI/B.1/IX/2019 tanggal 02 September 2019 Perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, surat Ketua DPC Partai Gerindra Nomor JT.10/08-026/B/DPC GERINDRA/2019 tanggal 19 Agustus 2019 Perihal Pengajuan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Demak serta surat Ketua DPD Partai Golkar Nomor B.036/GOLKAR 11-07/IX/2019 tanggal 6 September 2019 Perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD. Setelah dibacakan, maka anggota dewan pun secara aklamasi menyetujui usulan penetapan pimwan tersebut.

Sementara itu, sesuai dengan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Demak, bahwa pembahasan yang dilakukan dewan selanjutnya adalah Pembentukan Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Demak. Menurutnya, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Demak bersama Ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 16 September 2019 lalu telah membahas komposisi keanggotaan Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Demak.

Hasil rapat bersepakat untuk membentuk Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik yang nama-namanya sesuai dengan hasil usulan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak. “Bahwa untuk mengetahui formasi Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Demak, pada kesempatan ini juga dibacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak tentang Pembentukan Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Demak yang dibacakan oleh Sekretariat DPRD”katanya. Usai paripurna lalu dilakukan penandatanganan penetapan calon pimwan dan pembentukan tim tatib dan kode etik dewan. (*/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya