27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Baru 100 Warga yang Lolos Verifikasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Pembayaran ganti rugi untuk tanah warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung segera dilakukan. Hal ini mengemuka dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Semarang-Demak yang berlangsung di Balai Desa Sdogemah kemarin.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Demak Murdo A Ptnh, MM, Asisten 1 Setda Demak AN Wahyudi, Kasatreskrim Polres Demak AKP Aris Munandar, Kasi Intel Kejari Demak Fatkhurrahman, SH, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sidogemah, Mustain mengatakan, dalam pertemuan tersebut, warga yang sertifikatnya telah selesai diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera diajukan ke pemerintah atau tim pembebasan lahan tol untuk dilakukan pembayaran.

“Jadi, dalam pertemuan tersebut, warga dimintai tandatangan persetujuan terkait ganti rugi tanah untuk jalan tol. Rata-rata warga pemilik tanah  setuju dengan ganti kerugian yang disampaikan pihak terkait. Informasinya, ganti rugi langsung cair seminggu setelah pengusulan diajukan ke pihak terkait,”ujar Mustain kemarin.

Menurutnya, ada sekitar 100 warga yang telah menandatangani persetujuan ganti rugi tanah. “Warga yang tanahnya dapat ganti rugi sudah diperlihatkan nominal ganti ruginya,” ujar dia.

Di Desa Sidogemah sendiri terdapat 514 bidang tanah yang telah didata untuk verifikasi BPKP. Dari jumlah itu, baru 100 bidang tanah yang verifikasinya selesai. “Verifikasi dilakukan secara bertahap. Sekarang baru 100 bidang tanah. Tahap berikutnya nanti menyusul dan sekarang dalam proses,”jelasnya.

Kaur Umum Pemerintah Desa Sidogemah, Suhud sebelumnya menyampaikan, dari 500-an bidang tanah itu, 400 diantaranya berada dipemukiman penduduk. Sisanya adalah di areal pertambakan warga dan lahan kapling perumahan. “Semua terkena rob,” ujarnya.

Suhud menuturkan, di wilayah Desa Sidogemah, selain dilintasi jalan tol juga akan dibangun interchange (simpang susun) dan kemungkinan rest area.  “Lahan calon jalan tol sudah dipasang patok sebagai pembatas,” kata Suhud.

Kepala Kantor Pertanahan Demak, Murdo mengatakan, paling banyak pembebasan lahan untuk tol Semarang-Demak berada di Desa Sidogemah. Sedangkan, pembayaran pembebasan tanah tol baru dapat dilakukan jika telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu syarat utama yang diverifikasi adalah adanya surat kepemilikan tanah dari warga yang lahannya akan dilalui jalan tol. “Jadi, sistem  pembayaran tanah yang dilalui jalan tol ini mekanismenya berbeda  dengan sebelumnya. Dulu, habis musyawarah atau dimusyawarahkan bersama warga, tanah bisa langsung dibayarkan. Sekarang, tidak bisa seperti itu lagi. Untuk bisa dibayar, maka berkas harus lengkap dulu dan lolos verifikasi BPKP. Setelah itu, baru dibayar,” katanya. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya