RADARSEMARANG.COM, DEMAK-Rencana pembangunan jalan tol Semarang-Demak hingga kini masih menemui sejumlah hambatan. Di antaranya, belum tuntasnya persoalan penempatan lahan tol di atas tanah wakaf Kadilangu.
Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu R Agus Supriyanto mengungkapkan, pada prinsipnya pihak Yayasan Kadilangu telah merelakan tanah wakaf tersebut untuk keperluan pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Meski demikian, pihaknya juga menunggu penyelesaian terkait pengganti untuk tanah wakaf tersebut. “Kita sebelumnya sudah mengusulkan agar tanah wakaf untuk tol ini diganti dengan tanah juga. Artinya, tidak dalam bentuk uang. Sebab, ini adalah tanah wakaf. Tapi, soal ini belum ada titik temu. Tolong selesaikan dengan cara yang benar dan prosedural,” kata Agus kemarin.
Bahkan, untuk memastikan bahwa tanah wakaf tersebut diperbolehkan untuk jalan tol , pihaknya sudah menyampaikan ke Presiden Jokowi melalui surat tertulis. Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan, pada intinya tidak ada masalah dalam penggunaan tanah wakaf itu. “Sebab, jalan tol itu bagaimanapun tetap penting dan dibutuhkan untuk memperlancar arus lalu lintas agar tidak macet lagi. Tapi, terkait dengan tanah wakaf Kadilangu harapan kami nanti diganti juga dengan tanah dengan luasan yang sama. Yaitu, seluas 10 hektare,”ujarnya.
Dalam dua pertemuan antara pihak terkait dengan Yayasan Kadilangu hingga kini belum menemukan titik temu. Saat pertemuan pertama, pihak yayasan diminta mengubah formasi Nadzir (pengelola wakaf) dari yang semula Yayasan berbadan hukum untuk diisi nama nama pribadi. “Permintaan ini kita tolak. Sebab, nadzirnya kan Yayasan dan telah berbadan hukum. Kita juga pernah ditawari tanah wakaf Kadilangu diganti dengan tanah di daerah Kecamatan Dempet. Tapi, setelah kita lihat tidak sreg,” kata Agus.
Sejauh ini, permintaan untuk bertemu dengan pengembang belum terwujud. “Kita masih menunggu. Kita pun sampai sekarang tidak pernah dihubungi lagi,”imbuhnya.
Dia menambahkan, lahan tanah wakaf yang letaknya tak jauh dari jembatan layang jalan lingkar Botorejo tersebut sedianya untuk exit tol ujung timur jalan tol Semarang-Demak. Posisi tanah tersebut cukup strategis lantaran menjadi pintu keluar jalan tol. Tanah wakaf Kadilangu statusnya berbeda dengan tanah wakaf lainnya. Sebab, tanah wakaf Kadilangu mendasarkan pada hukum adat Kadilangu. “Hukum adat ini menjadi landasan untuk melestarikan keluarga ahli waris Sunan Kalijaga. Selama ini, tanah berupa lahan persawahan yang masih produktif tersebut digarap keluarga ahli waris, utamanya yang sudah menikah mendapat lahan seluas 1 bahu dengan hak gadu,”katanya. (hib/ton)