RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Meski sudah dilakukan penyegelan tempat usaha karaoke, namun sejumlah tempat hiburan tersebut masih nekat beroperasi tiap malam. Mendapati laporan masyarakat tersebut, Satpol PP melakukan operasi disejumlah rumah karaoke yang tetap nekat beroperasi.
Hasilnya, sebanyak 21 orang Pemandu Karaoke (PK) diamankan. Adapun, lokasi karaoke yang menjadi sasaran operasi antara lain diwilayah Trengguli, Kecamatan Wonosalam. Yakni, karaoke New SR1, New SR2, Belga Musik, MSK, Omega, dan Selly Musik.
Kepala Satpol PP Ridhodin melalui Kabid Penegakan Hukum, Adi Prabowo mengatakan, razia kembali digencarkan lantaran disejumlah tempat hiburan yang sudah disegel sekarang kembali buka dan melayani tamu. “Kita dapatkan 21 PK. Mereka kita amankan dan kita kirim ke Solo,” ujarnya kemarin.
Menurutnya, para perempuan penghibur ditempat karaoke tersebut setelah dilakukan pendataan oleh petugas langsung dikirim ke tempat rehabilitasi, yaitu Panti Pelayanan Sosial Wanodyatama Surakarta. “Yang dikirim ke Panti di Solo itu nantinya akan dilakukan tes kesehatan,” katanya.
Adi Prabowo menegaskan, razia penyakit masyarakat (pekat) akan terus dijalankan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang usaha hiburan di Kabupaten Demak.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Satpol PP bersama petugas gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan penertiban dan penyegelan karaoke di wilayah Demak. Beberapa hari sempat tidak beroperasi. Namun, kini sejumlah karaoke telah beroperasi seperti sediakala. (hib/bas)