RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat dari Desa Gaji, Kecamatan Guntur kemarin mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Demak di Jalan Sultan Trenggono, Kota Demak. Dengan membentangkan poster, mereka menolak penjualan minuman keras (miras) di kampungnya tersebut. Sebab, beredarnya miras dinilai telah memicu tindak kriminalitas.
Tulisan poster itu antara lain berbunyi; miras merusak masa depan bangsa. Kami tolak miras di Desa Gaji. Yen ra iso gawe wangi, sak ora orane ora suah gawe pesing Desa Gaji. Jatuhkan hukuman berat bagi penjual miras. Poster lainnya bertuliskan, pasal 204 ayat 1 KUHP bahwa barang siapa yang menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya itu dihukum dengan penjara 15 tahun.”
Kedatangan warga Desa Gaji ke Kantor PN Demak tersebut untuk mengawal sidang terhadap oknum warga penjual miras yang dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Rombongan warga yang naik pikap tersebut dikawal langsung Kepala Desa Gaji, W Aribowo.
Aparat kepolisian juga mengawal ketat warga tersebut. Kades Aribowo mengatakan, warga menolak penjualan miras. Mereka juga menuntut supaya penjual miras dihukum berat. “Ini supaya ada efek jera,” katanya.
Beredarnya miras di Desa Gaji diantaranya telah menyebabkan aksi kriminalitas, termasuk terjadinya insiden adanya pembacokan terhadap anggota Banser beberapa waktu lalu. “Kita ingin mencegah aksi warga yang lebih besar lagi. Karena itu, warga berharap penjual miras dihukum lebih berat dan tidak sekedar dikenai pasal tipiring,”ujarnya.
Kades Aribowo menambahkan, adanya penjualan miras oleh salah satu warga dinilai telah mengganggu stabilitas desa, termasuk mengganggu gerakan program mengaji yang digalakkan pemerintah desa bersama elemen masyarakat.”Penjualan miras telah menganggu ketertiban desa. Warga ingin desa aman dan bersih dari miras,” kata dia.
Kapolsek Guntur, AKP Binuka menyampaikan, dalam sidang tersebut, dibawa barang bukti miras yang sebelumnya telah disita petugas. Penjual miras sebelumnya juga sudah pernah disidang. “Sudah kita ingatkan terus menerus jangan berjualan miras lagi. Sebab, masyarakat menginginkan agar tidak ada lagi peredaran miras di Desa Gaji tersebut,” ujarnya. (hib/bas)