28 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Kejaksaan Luncurkan Aplikasi Anti Korupsi Jangkarmas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK- Pemkab Demak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat meluncurkan aplikasi anti korupsi. Aplikasi tersebut dinamakan Jangkarmas. Yaitu, jaringan anti korupsi dan perkara lain masyarakat desa. Ini diperlukan, untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal itu mengemuka dalam rapat koodinasi (rakor) antara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Demak dengan pihak kejari di ruang Bina Praja kemarin (1/8/2019).

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Demak, Ahmad Nur Wahyudi mengatakan, pemkab mengapresiasi kejari Demak yang telah mengenalkan aplikasi jangkarmas tersebut. “Tentu ini bisa ditindaklajuti sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama bisa terwujud,”katanya.

Inspektur Pemkab Demak, Efendi Kurniawan mengatakan, bahwa kunci pengawalan pembangunan adalah kejujuran. Ia berharap, adanya integrasi pada sistem pengendalian mendapat pengawalan dari semua pihak. “Aplikasi jangkarmas ini menarik untuk ditindaklanjuti sebagai sistem aplikatif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”katanya.

Senada disampaikan Kasi Inteljen Kejari Demak, Fatkhurrohman Rosyidi, SH, MH. Menurutnya, dengan aplikasi jangkarmas, masyarakat bisa memperoleh informasi sekaligus memberi informasi. Seperti, informasi terkait dengan jadwal sidang, info tilang, pembayaran denda tilang, dan bentuk pengaduan. (Hib/sas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya