Termasuk menambahkan clear zone sebagai jalur darurat apabila pegemudi kehilangan kendali maupun kerusakan sistem pengereman.
Ditambahkan Herdi, kekurangan rest area yang memadai berdampak pada pengemudi truk. Ketika rest area penuh, otomatis kendaraan diminta untuk meneruskan perjalanan.
Padahal, ada batasan jarak tempuh kendaraan berat yang berimbas pada ban yang panas. Sehingga banyak kejadian kendaraan berat terpaksa berhenti dan menggunakan bahu jalan tol untuk mengistirahatkan kendaraan dan badan.
“Jadi agak dilematis juga kita. Dilema untuk meminta mereka lanjut, tapi mereka trouble pada sistem pengereman, atau mereka berhenti (di bahu jalan,red) dan rawan tertabrak dari belakang. Salah satu ketika rest area penuh, silakan keluar tol terlebih dahulu untuk beristirahat,” terangnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Trans Marga Jateng (TMJ) Rajudi mengatakan, rest area 487 A dan 487 B merupakan rest area tipe B dengan kapasitas terbatas. Jika dilakukan perluasan rest area 487 A terganjal pada ketersediaan lahan.
Yang memungkinkan adalah penambahan rest area. Ada empat titik yang disiapkan. Tinggal menunggu minat investor. Diketahui rest area 487 A memiliki luas 1,1 hektare. Kapasitas parkir hanya 20 kendaraan besar dan 30 kendaraan kecil. Kondisi rest area memang cukup ramai. (rgl/wa/ap)