RADARSEMARANG.COM, BATANG – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, menginstruksikan pemerintah desa (pemdes) mengidentifikasi permasalahan wajib pajak (WP) yang mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski sudah membayar.
Hal itu menindaklanjuti keluhan puluhan warga RT 04, RW 03, Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang. Warga tiba-tiba mendapatkan surat tagihan piutang PBB. Padahal warga mengaku sudah membayar apa yang ditagihkan tersebut.
Rata-rata tunggakan yang ditagihkan itu sejak 2013. Di RT tersebut, saat ini, baru sekitar 25 orang yang berani berbicara. Nilainya bahkan hingga ratusan ribu rupiah.
Warga mengaku sudah membayar tagihan pajak kepada aparat desa. Mereka membayar ke aparat yang datang ke rumah-rumah memungut tagihan PPB.
“Disetori tapi kok ada tunggakannya, lha setoran saya masuknya mana? Padahal saya sudah membayarnya,” kata Jariah, 67, warga Denasri Kulon.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Kabupaten Batang, Anisah pun meminta pihak pemerintah desa mengidentifikasi permasalahannya.
“Perangkat ke WP-nya menunjukan bukti bayar atau sebaliknya. Nanti perangkat ke koordinator lalu ke kita. Nanti akan kelihatan semua permasalahannya dimana,” ungkapnya.
Pihaknya mengakui jika sistem di BPKPAD sempat down. Jika ada kesalahan atau error pada sistem di BPKPAD dan ada bukti pembayaran, pihaknya akan melakukan pembaruan. Jika uang masih ada di perangkat, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Namun, kalau tidak ada bukti, BPKPAD akan melakukan pendekatan ke perangkat desa sebagai juru tagih WP PBB. “Saya yakin perangkat desa itu tahu mana-mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu. Karena warganya kan itu-itu aja pasti hafal,” tegas Anisa.
Ia juga meminta WP agar bisa membayar langsung di tempat pembayaran. Hal itu untuk meminimalisasi uang pembayaran PBB disalahgunakan oleh oknum perangkat desa atau juru tagih.
Diakui, saat ini BPKPAD memang tengah gencar menekan piutang PBB. Pihaknya mencatat, hingga kini nilai piutang PBB mencapai Rp 30,8 miliar.
Kepala BPKPAD Sri Purwaningsih menyebut, tunggakan PBB setiap tahun mencapai Rp 5 miliar. Hingga 31 Desember 2022, tunggakan itu sudah tembus Rp 30,8 miliar.
Sebagai upaya identifikasi permasalahan tunggakan PBB, pihaknya menerbitkan SPPT PBB Tahun 2023. SPPT PBB ini mencantumkan tunggakan wajib pajak dari tahun 2014 hingga 2022. Sebelum penerbitan SPPT PBB 2023, BPKPD telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp 30,8 miliar yang sudah di bayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp 1,7 miliar,” ucapnya. (yan/zal)