RADARSEMARANG.COM, Batang – Gara-gara tergiur ikut usaha franchise atau waralaba sebuah produk roti yang sedang tren, Warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing malah rugi ratusan juta rupiah. Sang korban, AD, 46, merasa tertipu dan dicurangi karena tidak ada transparansi.
Kemitraan yang diharapkan menjadi rekanan bisnis ternyata hanya bertahan enam bulan. Ketertarikan AD berawal dari kegemarannya membeli oleh-oleh yang unik dan baru dari kota yang dikunjungi. Saat di Jogja dirinya mendapati roti kekinian berisi krim keju yang lembut dan enak. Toko yang menjualpun ramai dikunjungi pembeli sampai antre.
AD yang berjiwa bisnis dan sudah memiliki franchise beberapa produk kemudian menemui pemilik merk tersebut di Kabupaten Magelang. Ia pun segera menjalin kerjasama yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bagi hasil bulanan disepakati 65 persen untuk pemilik merk dan 35 persen untuk AD.
“Semua peralatan, bahan baku dan aksesoris yang membeli pemilik franchise tapi uang dari saya. Sesuai perjanjian saya menyetor Rp 250 juta untuk membeli peralatan tersebut dan promosi serta pelatihan karyawan. Lokasi saya sendiri yang membayar di luar kontrak,” kata AD, Minggu (4/5).
Ia selama ini menyewa tempat di Kecamatan Limpung. Toko franchise di Limpung dibuka bulan April 2022. Semua manajemen dikendalikan oleh pemilik merk tapi AD dapat mengontrol lewat aplikasi. Harapan AD meraih keuntungan ternyata tidak sebanding dengan modal dan sewa tempat yang sudah dikeluarkan. Bagi hasil yang diterima sangat tidak layak meskipun omzet cukup besar. “Bahkan pernah mencapai omzet Rp 31 juta tapi saya tidak menerima bagi hasil sama sekali,” ucapnya.
AD penasaran dan mencoba mencari tahu. Pemilik franchise memberikan jawaban jika terjadi pembengkakan bahan baku, sehingga menyebabkan pendapatan minim. AD tidak percaya begitu saja dan mencari keterangan langsung dari karyawan. AD pun kaget saat mengetahui kondisi yang sebenarnya di mana terjadi banyak laporan keuangan tidak sesuai dengan yang diterima.