RADARSEMARANG.COM, BATANG – KPU Kabupaten Batang menyelesaikan proses pendaftaran bakal calon legislatif pukul 00.30 WIB. Ada beberapa Parpol yang hanya mendaftarkan satu bacalegnya di satu dapil. Nama-nama bacaleg singgel itu kini terancam dicoret.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan dalam wawancara, Senin (15/5). KPU RI saat ini sedang mengajukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 10 tahun 2023.
PKPU 10 tahun 2023 saat ini menggunakan penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan menggunakan perhitungan matematika murni. Pembulatan angka di belakang koma berlaku sewajarnya. Angka 0,5 ke bawah dibulatkan ke bawah dan angka 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.
Perubahan yang diajukan mengatur pembulatan angka di belakang koma berlaku ke atas. Sehingga minimal keterwakilan perempuan bagi yang hanya mendaftar satu bacaleg akan terpengaruh.
Jika hanya mendaftarkan satu bacaleg di satu Dapil, caleg itu harus perempuan. Aturan keterwakilan perempuan yang semula 0,30 dibulatkan ke 0, kini menjadi 1.
Karenanya, beberapa dapil yang hanya diisi satu bacaleg dari satu parpol harus disesuaikan. Nama bacaleg pria harus diganti dengan wanita. Tercatat ada empat nama dari satu parpol yang akan terpengaruh aturan tersebut.
“Kalau ada perubahan PKPU yang mengatur pembulatan ke atas, maka secara otomatis harus ada perubahan sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru,” tegasnya.
Tofan menyebutkan, saat ini ada 588 bacaleg yang didaftarkan 17 parpol. Jumlah tersebut hanya memenuhi 72,7 persen kuota. Ada satu parpol kontestan Pemilu yang tidak mendaftarkan bacalegnya, yaitu Partai Garuda Perubahan Indonesia.
Parpol paling sedikit mendaftarkan bacalegnya adalah Partai Ummat dengan tujuh nama saja. Sementara parpol terakhir yang mendaftarkan diri adalah Partai Buruh. Mereka daftar beberapa menit jelang penutupan atau pukul 23.53 WIB.
“Bacaleg yang didaftarkan tergantung sumberdaya masing-masing partai,” ujarnya.
Sementara itu, ada sua partai politik yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap. Mereka terkendala sistem Silon, ada beberapa berkas yang tidak ter-scan dan ter-upload. Yaitu partai Ummat dan PBB.
“Berkas kita kembalikan, belum bisa kita terima. Parpol melakukan perbaikan dan diserahkan kembali. Akhirnya kita terima sebelum penutupan,” imbuhnya. (yan)