RADARSEMARANG.COM, Batang – Satpol-PP Kabupaten Batang menggelar operasi peredaran rokok ilegal, Rabu (10/5). Hasilnya, petugas mengamankan 5.760 batang rokok tak bercukai. Kegiatan itu dilakukan di beberapa tempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.
Razia digelar di wilayah Kabupaten Batang dan Kecamatan Blado. Temuan rokok ilegal sebanyak 5.400 batang ditemukan di satu toko dan 360 batang ditemukan di toko lain.
Menurut Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP, Muhammad Masqon, temuan tersebut merupakan hasil pengintaian dan pengumpulan informasi. “Kegiatan itu dilakukan pihak Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Batang sejak bulan Februari hingga April,” katanya, Rabu (10/5).
Rokok hasil sitaan itu kemudian disiram menggunakan air dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk tindakan lebih lanjut. Sedangkan para pengedar rokok ilegal diberi peringatan keras untuk tidak menjual barang ilegal. Aktivitas mereka saat ini dalam pengawasan pihak Satpol-PP dan pihak Bea Cukai Tegal. Jika kembali mengulangi perbuatannya akan dilakukan penindakan yang lebih tinggi sesuai undang-undang cukai.
“Kami masih intensif melakukan operasi bersama. Tujuannya menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan keuangan negara. Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” tandasnya. (yan/zal)