29 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Mantan Napi Bisa Maju Caleg

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 mekanisme pendaftaran calon DPRD, Jumat (28/4).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batang Aris Setiabudi mengatakan, mantan Narapidana diperbolehkan mendaftar.

Dengan catatan memenuhi persyaratan. Seperti melakukan kejahatan yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Bagi Napi yang sudah bebas tidak serta-merta bisa mendaftar.

Hanya yang sudah merasakan udara bebas lebih dari 5 tahun.

“Jika yang lainnya masih sama yakni harus berusia 21 tahun, harus berijazah minimal SLTA, harus ada surat kesehatan jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya di Hotel Dewi Ratih.

Hingga saat ini belum ada calon anggota dewan Batang yang berkonsultasi ke KPU. Namun, April lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi partai. Pada Pemilu 2024 nanti, ada 18 parpol.

“Pendaftaran calon DPRD Batang mulai 1 Mei – 14 Mei 2023,” tambahnya. (yan/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya