31 C
Semarang
Tuesday, 21 October 2025

Mabuk Berat, Tukang Cukur Perkosa Bocah di Bawah Umur saat Sedang Mandi

Artikel Lain

Sedangkan untuk rumusan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat 1 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 UU 1/2023.

Selain itu, pelaku terancam kurungan 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sesuai pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yan/fth)

 

 

Reporter:

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya