Sedangkan untuk rumusan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat 1 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 UU 1/2023.
Selain itu, pelaku terancam kurungan 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sesuai pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yan/fth)
Reporter: