28.3 C
Semarang
Wednesday, 8 October 2025

Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati dengan Modus ‘Karomah’, Korban Capai 17 Orang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kasus asusila di salah satu pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar terungkap. Pelakunya adalah pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Amin, 57 tahun. Korban yang melapor di Kepolisian berjumlah 14 orang.

Sedang pengakuan tersangka korban berjumlah 15 dan ada korban lain yang sudah lulus. Sehingga total kini menjadi 17 orang. Pihak Kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut karena ada dugaan korban lain. Hal ini karena mayoritas santri sedang libur dan pulang ke rumah masing-masing.

“Korbannya itu 14 santriwati, dimana delapan orang sudah kita visum et reperetum, positif ada robek di obgynnya. Kemudian yang enam orang masih utuh, kategorinya pencabulan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4).

Aksi cabul itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga sekarang. Konferensi pers kali ini lengkap diikuti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Kapolres Batang dan berbagai instansi terkait.

Modus operandi pelaku yang mengajar ngaji ini, santriwati di pagi hari dibangunkan diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain. Caranya dengan dijanjikan dapat karomah dari sang pengasuh. Prosesnya, pelaku melakukan ijab kabul dengan korban.

“Setelah itu diberikan uang jajan dan tidak boleh melapor ke orang tuanya. Bahwa kita sudah sah sebagai suami istri. Itu modus operandinya,” imbuhnya.

Korban berusia 14 hingga 21 tahun. Mayoritas usianya berada di bawah umur. Mereka masih duduk di bangku SMP dan SMK di pesantren tersebut. Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. Hal ini dalam rangka recovery para korban yang mayoritas di bawah umur.

Kepolisian bakal menerapkan pasal terkait dengan perlindungan anak. Hukumannya bisa mencapai 15 tahun, namun jika dilakukan berulang-ulang bisa ditambah hukuman hingga maksimal 20 tahun. Pasal yang dikenakan yaitu UU nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berbagai barang bukti sudah diamankan pihak Kepolisian. Berupa karpet gulung, pakaian pelaku, kasur, sarung, sprei dan lainnya.

Dalam memberikan keterangan, Wildan sempat ragu. Awal ia menyebutkan korbannya berjumlah 15 orang. Saat dicecar lagi ada tambahan dua orang. Keduanya sudah lulus dari pesantren tersebut. “Total semuanya 15-an,” ucapnya. Kemudian saat dicecar pertanyaan, pelaku mengaku ada korban lain. “Alumni yang sudah lulus ada dua,” cetusnya. (yan/bas)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya