Ketua PCNU Kabupaten Batang Achmad Taufiq belum berani berkomentar terkait kasus di pondok pesantren ini.
“Mohon maaf Mas, saya belum diberi izin oleh kiai saya untuk berkomentar apapun soal kejadian ini. Tapi nanti setelah semuanya terang benderang dan ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian, Insya’Allah saya akan memberikan keterangan resmi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP pada Rabu (5/4) siang lalu. Beberapa barang bukti diamankan petugas. Seperti kasur, karpet, sprei, hingga pakaian.
Kegiatan itu dilakukan bersama Dinsos, Kemenag, Dinkes, dan DP3AP2KB Kabupaten Batang. Di tengah olah TKP itu, aktivitas pesantren tetap berjalan dengan normal. Para santriwati tetap mengaji di ruangan.
Informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM, pada Minggu (2/4) malam, ada lima santriwati yang melapor. Lalu pada Senin (3/4) ada delapan santriwati yang melapor dan kemungkinan akan bertambah.
Seorang korban berinisial S, 16, mengaku tiga kali diperlakukan tidak senonoh oleh pengasuhnya. Modus yang digunakan adalah para santriwati cantik dipanggil ke sebuah ruangan.
Dalam ruangan tersebut, santriwati dibilang masa depan tidak bagus dan untuk mencegah sial harus dinikahi. Proses pernikahan siri hanya dilakukan antara pengasuhnya dan dirinya tanpa saksi. “Hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul,” kata S. (yan/aro)