26 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

56 Persen Warga Batang Nunggak Iuran BPJS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – BPJS Kesehatan Kabupaten Batang menyayangkan masih banyak warga yang berhenti membayar iuran atau menunggak. Mereka baru menyadari pentingnya jaminan kesehatan saat ingin menggunakannya berobat. Sehingga terkejut saat tahu tunggakan dan denda yang harus dibayarkan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Batang, Indra Berlian Nirwana menjelaskan, kasus tersebut kerap terulang. Peserta mandiri yang menunggak sebesar 56,14 persen dari total peserta.

“Kalau berapa tahun menunggaknya variatif datanya, tapi yang jelas tunggakan dihitung maksimal adalah dua tahun atau 24 bulan,” ujarnya saat ditemui di RS QIM.

Belakangan kasus ini terjadi di RS QIM. Ada pasien yang menunggak iuran sejak 2016. Keinginannya menggunakan layanan BPJS terganjal tunggakan dan denda yang dibayarkan.

“Denda dan tunggakannya mencapai jutaan rupiah. Sebenarnya kita sudah ada kebijakan yang meringankan. Tunggakan yang dibayarkan tidak seluruhnya, ini berlaku untuk masyarakat umum,” ucapnya.

Maksimal tunggakan yang harus dibayarkan maksimal dua tahun saja, walaupun tunggakan sudah bertahun-tahun. Namun, ada persyaratan administrasi lain yang mengikat. Seperti batasan pembayaran maksimal selama tiga hari setelah pasien masuk.

“Ini juga jarang diketahui, pelunasan tunggakan juga bisa dicicil,” imbuhnya.

Sementara itu, Dokter Dipta Wahyuning Astuti, PIC BPJS RS QIM menjelaskan, pihaknya punya SOP untuk memberikan kesempatan pada pasien yang menunggak BPJS. Apabila ingin menggunakan layanan bisa mengurus dalam waktu maksimal tiga kali 24 jam, jika ada tunggakan.

“Ini harus terhitung dari awal masuk, tidak bisa berubah di tengah jalan saat menjalani perawatan. Sesuai regulasi,” terangnya. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya