31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Polres Batang Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Dua pengedar narkoba dibekuk jajaran Polres Batang. Pengedar asal Aceh ini ditangkap di warung pinggir jalan Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Modus pelaku menyewa warung untuk transaksi obat-obatan terlarang.

Dua orang tersebut adalah Sariyulis M Yusuf, 37, warga Kabupaten Aceh Utara, dan Muhammad Yazis, 31, warga Kabupaten Bireuen. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1.119 butir obat terlarang.

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan cara menyewa warung kemudian datang sales mengantar paket yang berisi lima jenis obat-obatan,” tutur Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Senin (27/2).

Kedua tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan cara eceran. Per paket dalam plastik klip dijual secara bebas. Bisnis obat-obatan terlarang itu bisa menghasilkan omzet Rp 18 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

Selain itu, petugas juga berhasil membekuk perantara sabu yang beroperasi di Dukuh petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung. Seorang tersangka bernama Suswanto merupakan residivis kasus yang sama. “Penangkapan tersangka Suswanto dilakukan di pinggir jalan raya Medono, Limpung, setelah mengambil paket,” terangnya.

Seorang tersangka lagi bernama Ahmad Rofi sebagai pengecer ditangkap di Dukuh Kedungrejo, Kelurahan Proyonanggan Selatan. Tersangka dibekuk saat melakukan transaksi di pinggir jalan Medono-Limpung pada Rabu (22/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Pengakuan tersangka, Suswanto membeli tiga paket sabu dari tersangka Ahmad Rofi alias Kombor dengan harga Rp 1,2 juta.

“Tersangka kombor sendiri mendapatkan sabu tersebut dari orang yang tidak dikenai dan tidak pernah bertemu yang biasa dipanggil OM dengan harga Rp 1 juta,” jelasnya.

Rincian barang bukti yang disita dari tersangka Suswanto yaitu dua paket sabu masing-masing 1,43 gram dan satu paket sabu 0,2 gram. Dari tersangka Ahmad Rofi, aparat menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya