RADARSEMARANG.COM, Batang – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang mengajak masyarakat dari desa Ketanggan, Yosorejo, Sidorejo, Krengseng dan Kebondalem untuk mengerti dan memahami aturan pertanahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan surat-surat terutama sertifikat.
Sosialisasi itu digelar di aula kantor Kecamatan Gringsing, Kamis (23/2), dari BPN hadir Kepala Seksi Pengadaan Tanah Bambang Widodo. Menurutnya, sosialisasi itu merupakan bentuk kepedulian BPN terhadap permasalahan pertanahan. Di mana sering terjadi kesalahpahaman karena tidak mengerti pada peraturan yang berlaku.
Sosialisasi itu menanggapi berbagai keluhan masyarakat diantaranya tentang kepengurusan sertifikat yang tidak bisa diloloskan atau ditolak. “Dalam penerbitan sertifikat kami tidak bisa begitu saja menyetujui karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Jika persyaratan lengkap BPN akan segera menerbitkan,” ujar Bambang.
Mustafa Kamal, salah seorang tokoh masyarakat pemerhati pertanahan menyoroti upaya konsolidasi pertanahan yang diatur dalam Regulasi Menteri Agraria nomor 12 tahun 2019 tentang penertiban terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Kenyataan di lapangan banyak tanah yang sudah terdaftar tapi tidak ada hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah tersebut karena sudah beralih tangan secara parsial atau jual beli di bawah tangan,” tegas Mustafa Kamal.
Kurangnya pengetahuan masyarakat menjadi penyebab terjadinya kegagalan penertiban sertifikat. BPN sendiri sudah mengeluarkan aturan pembatasan untuk satu bidang. Tanah yang sudah berserikat hanya bisa dipecah maksimal menjadi lima bidang. Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membeli tanah kavling dari perorangan.
“Penjual tidak bermaksud menipu tapi aturan pemecahan hanya lima. Sedangkan ada satu bidang yang di pecah menjadi puluhan kavling. Otomatis tidak bisa dibuatkan sertifikat karena melebihi kuota,” imbuh Mustafa. (yan/bas)