27 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Kasus Korupsi APBDes, Kades Pretek Dituntut lebih Ringan dari Bendahara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Eko Hartoyo menuntut Kades Pretek, Tasrip, lebih ringan dari bendaharanya, Hamzah.

Tasrip dituntut pidana penjara satu tahun tiga bulan dan membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti penjara tiga bulan. Selain itu, Tasrip juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta.

Sementara Hamzah dituntut pidana penjara dua tahun. Selain itu diharuskan membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara empat bulan.

“Terdakwa Hamzah juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 201 juta,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Nata Sukmana dalam siran persnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tasrip dan Hamzah terjerat kasus korupsi. Mereka kompak menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2021.

Penyelewengan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 351 juta. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999.

Menurutnya, pertimbangan tuntutan pidana Tasrip lebih ringan karena ia telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan biaya denda sebesar Rp 170 juta. Sedangkan terdakwa Hamzah sama sekali belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara.

“Penasihat Hukum terdakwa Tasrip maupun Hamzah mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang, Senin 20 Februari 2023,” tandasnya. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya