RADARSEMARANG.COM, BATANG – Dua pemuda warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, dibekuk polisi, lantaran mencuri dua tiang lampu PJU (penerangan jalan umum) di wilayah KITB (Kawasan Industri Terpadu Batang).
Aksi pelaku berinisial J dan N itu, tidak ketahuan karena PJU belum difungsikan. Dan kondisi TKP gelap gulita.
Dalam aksinya, pelaku merobohkan tiang dengan cara menggergaji dan memotongnya menjadi ukuran satu meteran.
Potongan tersebut kemudian ditawarkan kepada Mul warga Desa Krengseng. Mul menjualnya seharga Rp 2 juta pada pengepul di Desa Gringsing.
Namun saat mengangkut potongan tiang keluar lokasi ternyata diketahui oleh keamanan proyek. Pelaku dan pengepul pun berhasil ditangkap. Petugas juga mengamankan mobil pengangkut beserta barang bukti lain. Dan menggelandangnya ke Mapolsek Gringsing.
Dihadapan petugas, pengepul rongsok tersebut berdalih tidak tahu jika itu barang curian. Mereka mengira tiang sudah tidak digunakan lagi karena berbentuk potongan. Petugas pun tidak percaya begitu saja dan mengembangkan penyidikan.
Dari hasil pengembangan petugas menciduk Mul selaku perantara. Mul mengakui semuanya dan dari tugasnya menjadi perantara, dirinya mendapat upah Rp 500 ribu. Dari Mul juga aparat mendapat nama tiga pelaku pencurian.
Jumat (10/2) siang petugas berhasil menciduk J dan N di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Ada satu tersangka lain masih dalam pengejaran, berinisial B.
Kapolsek Gringsing AKP Andi Fajar akan terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat siapa saja yang terlibat.
“Pencurian sekecil apa pun akan kami tindak tanpa pandang bulu. Apalagi ini yang dicuri adalah sarana umum milik proyek nasional,” tegas Kapolsek. (yan/zal)