Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,50 gram, dua ponsel berikut simcard, dua buah KTP, dan satu buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat primer pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a, subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, jika narkotika ini menjadi musuh bersama. Keberadaannya sudah masuk ke semua kalangan. Seperti kasus penangkapan oknum anggota dewan dan pensiunan ASN ini.
“Kita patut prihatin. Kita akan menangani dan mendalami tersangka ini. Bagaimana keterlibatan dalam masalah narkoba ini,” ujarnya.
Pihaknya memastikan jika keterlibatannya masuk dalam jaringan akan diproses lebih lanjut. Apabila tidak ataupun sebagai pemakai saja, pihaknya hanya akan melakukan proses assessment.
“Kami akan mendalami permasalahannya, seperti keterlibatan dan latar belakang pemakaian barang haram tersebut,” katanya.
Kuasa hukum tersangka JZ, Jimi Muslimin, bakal mengambil langkah untuk mendampingi proses penyidikan dari tahap BNN sampai hukum ke tingkat lebih lanjut.
Sementara kondisi tersangka saat ini disebut kurang fit karena faktor usia. “Saya akan mengusahakan upaya yang terbaik, termasuk rehabilitasi,” ujarnya. (yan/aro)