RADARSEMARANG.COM, Batang – Oknum anggota DPRD Kota Pekalongan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang. Wakil rakyat tersebut berinisial JZ, 53. Ia ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka UBS, 63, seorang pensiunan aparat sipil negara (ASN).
“Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (28/1) malam dan Minggu (29/1) dini hari. Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Pembeli sudah diberikan informasi terkait dengan lokasi barang narkotika itu ada di mana? Pembeli harus mencari sendiri,” jelas Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (2/2).
Saat gelar perkara, USB hanya tertunduk lesu sembari dituntun menggunakan kursi roda oleh petugas. Keduanya sama-sama mengenakan masker dan topi.
Khrisna menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Sabtu (28/1) malam. Ada informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Maninjau, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Sabtu malam sekitar pukul 23.00, petugas BNNK Batang berhasil menangkap pelaku yang dimaksud, yaitu USB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik tersangka, dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk lokasi keberadaan barang bukti narkotika.
Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok.
Setelah diinterogasi, UBS mengaku bahwa paket tersebut pesanan dari seseorang, yakni JZ. Tanpa pikir panjang, petugas mengamankan JZ esok harinya, Minggu (29/1) sekitar pukul 01.30. Pria yang merupakan Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan ini ditangkap di depan rumah UBS di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat.
“UBS mengonsumsi narkotika sejak tahun 2001 hingga 2017. Ia mengaku mengonsumsi sabu dan ganja. Rutinnya sabu. Sementara JZ pertama kali mencoba narkotika pada 1990. Kembali mengonsumsi 2009, dan kemarin waktu ditangkap,” bebernya.