RADARSEMARANG.COM, Batang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, tidak akan ikut campur mengenai biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebenarnya, jika mengacu surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, biayanya Rp 150 ribu, namun di lapangan nominal biaya itu ditentukan masyarakat.
“Untuk proses pendaftaran di kantor pertanahan sudah ditanggung oleh anggaran negara. Tetapi untuk persiapannya oleh masyarakat sendiri. Nominalnya monggo oleh masyarakat,” terang Kepala BPN Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto, usai menggelar sosialisasi PTSL di Hotel Dewi Ratih, Rabu (25/1).
Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Seperti pengadaan dan pemasangan patok, materai, penggandaan dokumen, transportasi, dan lainnya. Terkait biaya di masyarakat yang lebih tinggi dari standar, pihaknya menyatakan tidak bisa ikut campur.
Menurutnya, BPN tidak punya tupoksi untuk mengawasi. Karena biaya pra PTSL yang muncul di masyarakat digunakan untuk keperluan masyarakat sendiri.
“Tolong dibicarakan dengan masyarakat sendiri. Artinya, oleh masyarakat untuk masyarakat, kepada masyarakat. Kami tidak mencampuri urusan itu. Karena urusan saya untuk PTSL saja sudah berat, sudah capek, sudah banyak membutuhkan waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menargetkan PTSL tahun 2023 sebanyak 24.900 bidang. Hal ini berkaca pada kesuksesan PTSL tahun 2022 yang melebihi target. Capaian PTSL tahun lalu melampaui target 23.500 bidang, menjadi 23.783 bidang.
“Tahun ini rencananya BPN Batang menargetkan sekitar 24.900 bidang, mudah-mudahan akan bisa over target. PTSL ini merupakan program dari Presiden Joko Widodo yang harus dituntaskan bersama-sama,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan, seluruh bidang tanah di Kabupaten Batang bisa bersertifikat pada 2025. Lani mendukung penuh program tersebut, karena memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukum.
“Pemkab Batang juga akan mengajukan beberapa tanah yang masuk dalam wilayah PTSL, dan saat ini ada 300 tanah pemkab yang masih proses pengajuan sertifikat tanah,” tegasnya. (yan/zal)