33 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

PA Tolak Alasan Gugatan Cerai karena Tidak Dinafkahi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat bahwa faktor ekonomi menjadi alasan tertinggi perceraian.

Berdasar aturan baru, alasan tidak diberi nafkah selama tiga oleh suami sebagai dasar mengajukan gugatan cerai tidak lagi diterima oleh PA.

Angka perceraian di Batang setiap tahunnya stabil di 2.500 kasus. Hal ini ditandai dengan jumlah gugatan cerai dari perempuan yang mencapai 1.608 di tahun 2022.

Tahun lalu angka cerai gugat tiga kali lipat lebih banyak dibanding cerai talak yang hanya 455 kasus. Talak dari suami sendiri mayoritas didasari karena sang istri selingkuh.

“Kalau perceraian angka terbanyak itu karena faktor ekonomi. Rata-rata itu merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya. Selingkuh persentasenya dari talak suami, mayoritas karena wanita selingkuhan,” beber Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin saat ditemui di kantornya.

Ia menyebutkan, tahun 2022 total kasus perceraian ada 2.540 perkara. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.452 kasus. Menurutnya, faktor ekonomi tetap menjadi salah satu alasan kuat untuk bercerai.

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya