RADARSEMARANG.COM, Batang – Kisruh lahan 61,7 hektare (ha) atas nama Mardjo Jamin di Desa Sawangan, Gringsing, terus bergulir. Pihak Pemdes dan ahli waris sama-sama bersikukuh mempertahankan pendapatnya. Bahkan kades sudah mengajukan gugatan atas terbitnya 146 sertifikat atas nama ahli waris tersebut.
Kemarin (3/1), permasalahan kembali mencuat mengenai pohon sengon yang ditanam pemuda di tanah tersebut. Ahli waris Mardjo Jamin yang mewakilkan pada Zamroni meminta kepada pemuda dan masyarakat untuk segera menebangnya. Hal ini karena tanah yang berada di Dukuh Rowokiyong tersebut akan digunakan.
“Silakan sengon yang ada di tanah ahli waris itu dihitung dengan harga pasar. Berapapun nilainya kami ganti dua kali lipat,” tegas Zamroni.
Sementara dari pihak pemuda yang diwakili Jihan tetap menolak dengan alasan sengon masih kecil dan belum layak tebang.
Mediasi yang dilaksanakan di balai desa sempat memanas karena tidak tercapai kesepakatan. Pertemuan yang semula hanya membahas pohon sengon melebar ke masalah lain.
Tamsir selaku tokoh masyarakat mempertanyakan keabsahan Zamroni sebagai perwakilan ahli waris. Danramil 03 Gringsing Kapten CBA Dwi Kistanto dan Wakapolsek Gringsing Iptu Agus Soepriyanto menyarankan untuk musyawarah lagi antara Zamroni dan perwakilan pemuda di tempat terpisah.Setelah mediasi tertutup akhirnya tercapai kesepakatan yang dituangkan di berita acara.
Kedua kubu sepakat pohon sengon yang ditebang hanya seluas 8.000 meter persegi. Pihak Zamroni bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 15 juta dan kayu hasil tebangan diserahkan kepada masyarakat. Dengan kesepakatan ini suasana menjadi reda dan diterima kedua pihak. (yan/zal)