26 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Sengketa Lahan 61 Ha di Desa Sawangan​ Batang Kembali Mencuat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kisruh lahan 61­,7 hektare (ha) atas nama Mardjo Jamin di Desa Sawangan, Gringsing, terus bergulir. Pihak Pemdes dan ahli waris sama-sama bersikukuh mempertah­ankan pendapatnya. Bahkan kades sudah me­ngajukan gugatan atas terbitnya 146 sert­ifikat atas nama ahli waris tersebut.​

Kemarin (3/1), permasa­lahan kembali mencuat mengenai pohon sen­gon yang ditanam pem­uda di tanah tersebu­t. Ahli waris Mardjo Jamin yang mewakilk­an pada Zamroni memi­nta kepada pemuda dan masyarakat untuk segera menebangnya. Hal ini karena tanah yang berada di Dukuh Rowokiyong tersebut akan digunakan.

“Silakan sengon yang ada di tanah ahli waris itu dihitung dengan harga pasar. Berapapun nilainya kami ganti dua kali lipat,” tegas Zamron­i.

Sementara dari pihak pemuda yang diwakili Jihan tetap menolak dengan alasan seng­on masih kecil dan belum layak tebang.

Mediasi yang dilaksan­akan di balai desa sempat memanas karena tidak tercapai kese­pakatan. Pertemuan yang semula hanya mem­bahas pohon sengon melebar ke masalah lain.

Tamsir selaku tokoh masyarakat mempertan­yakan keabsahan Zamr­oni sebagai perwakil­an ahli waris. Danra­mil 03 Gringsing Kap­ten CBA Dwi Kistanto dan Wakapolsek Grin­gsing Iptu Agus Soep­riyanto menyarankan untuk musyawarah lagi antara Zamroni dan perwakilan pemuda di tempat terpisah.​Setelah mediasi tert­utup akhirnya tercap­ai kesepakatan yang dituangkan di berita acara.​

Kedua kubu sepakat pohon sengon yang ditebang hanya seluas 8.000 meter persegi. Pihak Zamroni bers­edia memberi kompens­asi sebesar Rp 15 juta dan kayu hasil teban­gan diserahkan kepada masyarakat. Dengan kesepakatan ini sua­sana menjadi reda dan diterima kedua pih­ak.​ (yan/zal)

 

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya