RADARSEMARANG.COM, Batang – Sepanjang 2022 Pemerintah Kabupaten Batang telah mengeluarkan Rp 2,4 miliar untuk santunan kematian. Seluruh penerimanya adalah keluarga ahli waris yang tidak mampu. Angka itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang 2022.
“Total kami memberikan santunan pada 2.489 jiwa ahli waris keluarga yang meninggal, ” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko di kantornya, Senin (12/12).
Besaran santunan mencapai Rp 1 juta untuk warga yang meninggal. Pengajuannya dilakukan perangkat desa. Sementara pengambilan bantuan tersebut di kantor Dinsos Kabupaten Batang. Joko menyebut ada batas waktu pengajuan santunan kematian. Yaitu 60 hari setelah kematian.
Secara bertahap, masyarakat melakukan pengambilan. Biasanya warga datang bersama perangkat desanya dan warga lain dengan menggunakan angkutan. Joko memastikan, tidak ada pungutan dalam dana kematian tersebut. Alias gratis.
Anggaran yang digunakan untuk santunan kematian berasal dari Dana Tak Terduga pada APBD 2022. Kondisi tersebut dirancang agar dana itu bisa dicairkan sewaktu-waktu, tidak terkendala jumlah pagu. Mengingat angka kematian tidak bisa diperkirakan.
“Kan orang tidak tahu kapan kematian datang. Kalau untuk pengajuan cukup surat keterangan kematian dari desa, tidak perlu akta kematian,” jelasnya. (yan/zal)
