31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Kapolres Batang Wacanakan Pelegalan Galian C untuk Pemenuhan KITB

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, BATANG – Polres Batang akan mempertimbangkan legalitas galian C ilegal di wilayahnya.

Hal tersebut menilik adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Kebutaan material untuk pembangunan sektor industri tersebut cukup banyak.

“Namun yang masih kita pikirkan adalah pembangunan KITB. Kita sedang berkoordinasi dengan Ibu Pj Bupati Batang yang nantinya kita juga harus punya konstruksi hukum bahwa pengusaha yang melakukan galian C ilegal ini, akan kita legalkan,” ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto.

Maraknya tambang golongan C ilegal menjadi perhatian serius Polres Batang. Pasalnya, Kabupaten Batang yang saat ini masih menuju pembangunan industrialisasi membutuhkan matrial tambang golongan C yang tidak sedikit.

Hal tersebut membuat kapolres Batang mewacanakan melegalkan tambang golongan C ilegal, untuk pemenuhan beberapa Kawasan Industri KITB. Kabupaten Batang sendiri memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2019-2039.

Ada enam kecamatan yang dizinkan dalam RTRW tersebut, yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis. Di enam kecamatan itu tidak semua kawasan boleh ditambang.

Wilayah Kabupaten Batang bagian atas tidak direkomendasikan untuk area tambang. Area yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu adalah kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.

“Yang di luar RTRW nanti akan kita koordinasi dengan tim SDM Pemkab dimana kita jangan hanya mengedepankan hukum tapi nanti ada beberapa hal yang tidak tercapai,” ungkapnya.

Berkaitan dengan penindakan, Kapolres mengaku siap menindak tegas jika ada laporan aktivitas tambang ilegal golongan c.

“Nanti kita tindak tegas siapa orangnya kemudian untuk apa,” imbuhnya.

Sementara itu, aksi penolakan aktivitas tambang ilegal juga mulai bermunculan di masyarakat. Mereka berinisiatif menolak dan melakukan penutupan sendiri.

Seperti di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar dan Desa Surjo, Kecamatan Bawang. Di Desa Surjo, warga bersama Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya menutup tambang tanpa izin yang ada di desanya.

“Kita dari aparat desa bersama warga, Kamis (17/11/2022) menghentikan aktivitas tambang ilegal yang ada di sungai/kali Arus masuk wilayah Desa Surjo,” ucap Kades Surjo, Tri Wahyu ketika dihubungi awak media.

Tri Wahyu menjelaskan, pada awalnya warga tidak mengetahui adanya penambangan di Kaliarus. Ternyata aktivitas penambangan tersebut sudah berjalan selama satu Minggu, dan akhirnya wargapun lapor ke pihak desa.

“Warganya tadinya takut dikira saya ini sudah mengizinkan ada Galian C, sehingga mau laporan ke saya takut dikiranya sudah mengizinkan. Setelah dijelaskan, akhirnya saya bersama perangkat desa dan warga menuju lokasi Galian C tersebut,” ujarnya. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya