RADARSEMARANG.COM, Batang – Kejaksaan Negeri Batang mulai memeriksa guru cabul di Batang Agus Mulyadi, 33. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom menegaskan, korban bisa dituntut hukuman seumur hidup. Hal itu diberatkan oleh banyaknya korban yang masih di bawah umur.
“Ancaman pidana maksimum 20 tahun, tapi ini karena korban sudah melebihi dari satu orang tentunya, ada pencabulannya ada persetubuhannya ada pemberatan di sana. Mungkin nanti bisa lebih dari itu. Bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangan,” ujar Mukharom usai pemeriksaan tersangka Kamis (24/11).
Agus akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pengakuan tersangka, jumlah korbannya adalah 23 orang.
Modus tersangka adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS. Ia melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korbannya satu persatu.
“Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Cuma yang melapor ke pihak kepolisian hanya sekitar 9 atau 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi,” imbuhnya. (yan/ton)