RADARSEMARANG.COM, Batang – Tak begitu lama menghirup udara segar usai bebas dari penjara, mantan Kades Kalibekuk, Kecamatan Warungasem kembali ditahan Kejaksaan Negeri Batang. Pria berinisial MK ini tersandung kasus tindak pidana korupsi. Hingga merugikan negara sebesar Rp 658,5 juta.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah pengganti kas Desa Kalibeluk. Tanah tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (23/11/2022) Penyidik Kejari Batang menetapkan tersangka MK selaku Kepala Desa Kalibeluk periode 2016-2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom, Rabu (23/11) sore.
MK sebelumnya sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. MK sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas sekitar 1,5 tahun lalu. Sementara kasus korupsi yang dilakukannya berawal pada 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp 63,1 juta.
Anggarannya berasal dari Badan Layanan Umum–Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR. Ditujukan untuk tanah bengkok Polisi desa seluas 75 meter persegi. Tanah dimaksud terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.
Selanjutnya, pada 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp 589,5 juta dari BLU-BPJT PT. Pemalang Batang Tol Road/PT PBTR. Dana itu dibayarkan untuk tanah bengkok Kadus I, Sicatur Timur seluas 1.147 meter persegi yang juga terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.
Tahun 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp 584,3 juta. Dana itu dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.
Tersangka MK pada tahun 2017 dan 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM TKD), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah,” terangnya.
Pihak Kejari Batang menemukan selisih nilai tanah tukar guling dengan dana pengganti untuk tol. Selisih uang itulah yang diambil dan dinikmati oleh tersangka MK secara pribadi. MK menggunakannya untuk membangun usaha. Usaha tersebut kini diketahui sudah tidak beroperasi lagi karena merugi.
Tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
“Selama 20 hari ke depan, Tersangka MK dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang,” tandasnya. (yan/bas)