RADARSEMARANG.COM, Batang – Rapat dewan pengupah yang digelar Disnaker Kabupaten Batang, Selasa (22/11), belum menghasilkan kesepakatan.
Meski semua unsur telah menyepakati rumusan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) dengan penghitungan menggunakan Peraturan Kemenaker Nomor 18/2021, namun asosiasi pengusaha dan serikat pekerja memiliki nilai masing-masing.
Rapat berjalan alot. Serikat pekerja menginginkan kenaikan upah tertinggi, di angka 7,86 persen atau Rp 167,702. Sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan yang paling rendah. Yaitu 6,89 persen atau Rp 146,889.
“Karena belum ada titik temu kenaikannya, maka kita akan menggelar rapat lagi dengan dewan pengupah pada 30 November 2022,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Batang Suprapto usai rapat dewan pengupah, Selasa (22/11).
Suprapto menyebut opsi tersebut ditentukan berdasarkan nilai Alfa. Rumusan itu bernilai 0,1 sampai 0,30. Angka 0,1 jika disimulasikan dengan UMK Batang senilai Rp 2.132.535, maka kenaikan sebesar 6,89 persen atau Rp 146.889. Sementara angka Alfa 0,3 bernilai 7,86 persen atau Rp 167.702.
Ia menjelaskan, rapat pada 30 November 2022 harus ada keputusan. Mau tidak mau pihak yang berselisih harus menyepakati angka kenaikannya. Baik usulan terendah, tertinggi, maupun opsi lain. Jika tidak ada kesepakatan, pihaknya akan menggunakan angka Alfa yang ditetapkan dalam penentuan UMP Jawa Tengah sebagai acuan.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan, penentuan UMK kali ini berdasarkan aturan terbaru. Pihaknya masih rapat dengan pihak terkait. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang UMK, UMP, dan UMR.
“Adanya peraturan baru ini kita harus koordinasikan lagi maksimal 7 Desember 2022 untuk penerapannya,” tandasnya. (yan/zal)