29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Warga Tumbrep Batang Blokade Jalan, Tolak Galian C Ilegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Aksi penolakan tambang ilegal Golongan C di Dukuh Buntit, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Batang. Sebelumnya, puluhan warga melakukan aksi penolakan pada Minggu (13/11).

Dewan menilai tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah. Selain tidak ada pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) juga akan berdampak terhadap kerusakan yang luar biasa.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono meminta penegak hukum tegas melakukan penindakan. “Kondisi seperti ini harusnya aparat lebih tegas, ben citra aparate luwih apik (supaya citra apratnya lebih baik), apalagi suasananya (aparat hukum) masih seperti ini,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya diketahui, warga Desa Tumbrep menolak penambangan yang dilakukan di aliran Sungai Tinap dengan alat berat. Sungai itu mengalir di wilayah Dusun Buntit. Aksi penolakan dilakukan oleh sekitar 30 orang. Mereka menghentikan aktivitas dan melarang penambangan di sana. Alasannya karena tidak berizin alias ilegal. Selain itu, penambang juga tidak izin pada warga sekitar.

“Galian C itu dulu pernah dilakukan, namun berhenti dan kini jalan lagi. Padahal jelas tidak berizin, dan tidak kulonuwon ke warga,” jelas Taryono, warga setempat.

Penambangan juga merusak tebing di sepanjang aliran sungai. Warga khawatir akan terjadinya longsor dan bisa mengancam lahan warga. Dalam aksi tersebut, warga sempat memasang penghalang di jalan menuju lokasi galian dengan batu.

Sementara Camat Bandar, Nasruddin ketika dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM membenarkan adanya aksi warga tersebut. “Masyarakat menolak karena khawatir posisi makam yang berada di sisi sungai,” ucapnya.

Berkaitan dengan sidak aktivitas tambang ilegal, Teguh mengaku sudah bosan. Sidak itu tidak membuahkan hasil. Penambangan ilegal tetap bebas beroperasi. Tambang ilegal Golongan C di Kabupaten Batang sendiri sempat berhenti beberapa bulan saat kasus Sambo mencuat secara nasional. Namun kini mulai beroperasi kembali.

Teguh pun menegaskan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi pengawasan. Beberapa area tambang ilegal sudah disidak, mulai dari Bandar, Reban, Limpung dan sebagainya. “Tapi ketika tidak ada langkah nyata dari aparat hukum, kita ya wis. Jadi kita cukup seperti itu. Sementara ya kita seperti inilah dulu (jengah),” cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batang Maulana Yusup meminta pengusaha mengurus izin sesuai aturan perundang-undangan. Beberapa wilayah memang peruntukannya tidak untuk aktivitas Galian C. Sehingga izin tidak akan mendapat izin eksplorasi maupun operasi produksi.

“Salah satu kekhawatiran dari masyarakat itu kan ada potensi banjir ketika ada Galian C kemarin yang sempat terhenti kini berjalan lagi,” ucap politisi PKB tersebut.

Mengetahui situasi yang terjadi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana pun menyoroti peryataan anggota dewan. Pihaknya tidak punya kewenangan menindak perkara tambang ilegal Gol C.

Fungsi kejaksaan dalam pidana umum hanya penuntutan atau menerima berkas dari pihak Kepolisian. Kejaksaan baru bisa melakukan penindakan untuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM Berat.

“Harus dipertegas pernyataannya (anggota dewan, Red), aparat hukum mana nih yang tidak tegas. Kejaksaan hanya melakukan penuntutan. Saat ini ada lima laporan Galian C sejak 2019. Itu pun dari Polda semua,” tegasnya.

Ridwan merinci, laporan kasus Golongan C ilegal pada 2019 terdapat tiga kasus, tahun 2020 ada satu kasus, 2021 tidak ada kasus dan 2022 satu kasus. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya