27.3 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Kawasan Candi Harus Keluar dari Amdal Pembangunan KITB

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Ekskavasi candi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terkendala anggaran. Meski begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi. Selain ekskavasi, lingkungan candi perlu ditetapkan sebagai kawasan lindung. Langkah tersebut perlu didukung dengan mengluarkan areal candi dari Amdal pembangunan KITB.

Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Batang Affy Kusmoyorini mengatakan, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan ekskavasi. Sehingga harapan besar hanya ditujukan pada Kementerian PUPR. BPCB Jawa Tengah hanya akan melakukan pemetaan lokasi dari permukaan. Agar dapat mengetahui lokasi candi yang terkubur lebih detail.

Caranya dengan metode Ground Penetrating Radar (GPR). Cara ini dianggap efektif memberikan gambaran kondisi candi di dalam tanah. Sehingga meminimalisasi kerusakan struktur candi saat penggalian. Pihaknya menegaskan, saat ini fokus menjaga lokasi candi. “Kami berkolaborasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) biar kawasan itu menjadi kawasan lindung,” ucapnya.

Pihak DLH akan mengomunikasikan hal tersebut kepada instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Informasi sementara luasan candi berukuran 16 meter kali 16 meter. Berkaitan dengan anggaran, pihaknya membutuhkan Rp 400 juta. Rinciannya Rp 200 juta untuk ekskavasi dan Rp 200 juta untuk pagar keliling.

Kepala DLH Batang, Handy Hakim pun membenarkan sudah mendapat permintaan lisan dari Disdikbud. Namun, belum ada permintaan resmi tertulis, sehingga pihaknya belum bisa melangkah. “Posisinya kami menunggu surat resmi dari sana,” ucapnya.

Menurutnya, perlu berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menetapkan kawasan lindung. Ketika suatu tempat jadi kawasan lindung maka harus dikeluarkan dari Amdal. Hal itu agar kawasan lindung tidak bisa dijamah pembangunan.

Artinya, kawasan Candi harus keluar dari Amdal pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang. Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan, candi di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, itu lebih tua dari Candi Borobudur maupun Dieng. Usianya diperkirakan 14 Abad, dari abad ke-7 Masehi. Atau tahun 630-an Masehi. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya