29 C
Semarang
Tuesday, 14 January 2025

60 Ribu Kendaraan di Batang Nunggak Pajak, Nilainya Rp 17 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Sekitar 60 ribu kendaraan di Kabupaten Batang, menunggak pajak. Kantor Samsat Kabupaten Batang mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp 17 miliar. Hal ini membuat persentase kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah, yaitu 40 persen.

“Mayoritas tunggakan itu kendaraan yang sudah tua dan terbanyak sepada motor,” kata Kepala Kantor Samsat Batang Toehoe Hardi.

Pihaknya berharap, program penghapusan denda sampai dengan 22 November 2022 nanti, bisa dimanfaatkan masyarakat. Sehinga bisa membantu Pemkab Batang melalui bagi hasil pajak. Kabupaten Batang sendiri punya potensi objek kendaraan sekitar 314 ribu unit.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada juga program pembebasan biaya balik nama kendaraan. Program itu diketahui oleh Samsat Provinsi Jawa Tengah dan berlaku hingga 22 Desember 2022.

Sementara itu, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan, kepatuhan Pemkab Batang membayar pajak kendaraan bermotor aset daerah terbilang cukup baik.

“Pemkab Batang sudah patuh, tapi tidak 100 persen. Masih ada satu dua yang nunggak pajak karena kendaraan rusak parah tapi belum ada penghapusan,” ucapnya. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya