28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Kompak! Kades dan Bendahara Desa Pretek Batang Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kejaksaan Negeri Batang menahan kepala desa dan bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Senin (24/10) sore. Keduanya ditahan terkait dugaan kasus penyalahgunaan alias korupsi Dana Desa (DD). Hal itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021.

Mereka tertunduk lesu usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batang. Keduanya kompak mengenakan rompi oranye saat digelandang petugas keluar ruang pemeriksaan.

“Kita melakukan penahanan terhadap Kades Pretek TR dan Bendahara Desa Pretek, HZ untuk 20 hari kedepan. Keduanya kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang,” ucap Kepala Kejaksaan (Kajari) Batang, Mukharom.

Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan tundak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pretek sejak 1 April 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Penyidik menetapkan Kades Pretek TR dan bendahara desa HZ sebagai tersangka. Sejak tahun 2018 hingga 2021 keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 351 juta.

Mereka memainkan anggaran desa sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus tersangka adalah anggaran desa hanya dikelola oleh keduanya. Sehingga seakan-akan tertutup dan tidak diketahui pihak lain. Kades dan bendahara desa itu bekerjasama menyimpangkan anggaran.

Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas aksinya tersebut, TR dan HZ diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kajari menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada Senin (24/10), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TR dan Tersangka HZ selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang,” tandasnya. (yan/bas)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya