RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang menanggapi hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait Raperda Perubahan APBD 2022. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (24/10).
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki akan mengupayakan konsistensi pada proses penyusunan anggaran.
Mulai dari perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sampai dengan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2022. Pihaknya juga akan memenuhi ketepatan waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pemkab akan menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan keterpaduan kebijakan. Program dan kegiatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta konsisten mendukung program prioritas nasional secara proporsional.
“Diantaranya program penanganan dampak inflasi berupa belanja wajib perlindungan sosial, serta kebijakan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ucapnya.
Selanjutnya, penganggaran belanja modal juga akan difokuskan untuk dapat mendukung tema rencana kerja Pemerintah tahun 2022. Yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Serta mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan. Sehingga capaian kinerjanya dapat sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Pada tanggal 19 Oktober 2022, Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan dalam rangka menindaklanjuti hasil Evaluasi Gubernur dimaksud,” terangnya.
Hasilnya, struktur APBD Perubahan 2022 untuk pendapatan menjadi Rp 1,76 triliun. Anggaran belanja sebesar Rp 1,95 triliun dengan devisit anggaran sebesar Rp 195,3 miliar. Dari itu rencana penerimaan pembiayaan diputuskan sebesar Rp 245,7 miliar. Dengan pengeluaran pembiayaan Rp 50,3 miliar dan surplus pembiayaan Rp 195,3 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini diikuti 27 dari 45 anggota dewan. Sebelumnya, Raperda Perubahan APBD 2022 telah disepakati dan disetujui bersama pada 29 September 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengevaluasinya melalui Keputusan Gubernur nomor 180/110 tanggal 14 Oktober 2022.
“Dalam keputusan gubernur tersebut, mengamanatkan kepada Bupati Batang dan DPRD wajib menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati dimaksud paling lambat tujuh hari sejak diterimanya keputusan,” tandasnya. (yan/svc/bas)