RADARSEMARANG.COM, Batang – Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki optimistis menang menghadapi gugatan Sapto Nugroho di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Sebagai calon kades yang dinyatakan kalah dalam Pilkades Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang pada Mei 2022 lalu, Sapto tidak terima. Pasalnya, suara yang diperoleh sama dengan Zakaria, Kades Kalipucang Kulon saat ini.
“Hidup itu harus optimistis, semangat, niat, tentunya berdoa,” ujar Lani pada RADARSEMARANG.COM saat ditanya terkait keyakinannya memenangkan gugatan, Selasa (11/10).
Dia yakin apa yang telah diputuskan sudah sesuai aturan. Zakaria dinyatakan menang dan dilantik sebagai Kades Kalipucang Kulon. Zakaria saat itu maju dengan nomor urut 1. Sedangkan Sapto dengan nomor urut 3. Mereka masing-masing mendapatkan 431 suara.
Calon nomor urut 1 diputuskan menang karena persebaran suaranya unggul di dua dukuh. Sementara calon nomor urut 3 hanya menang di satu dukuh. Pilkades Kalipucang Kulon sendiri ada tiga TPS di tiga dukuh.
Hal itu berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di pasal 60.
“Pastinya. Pemerintah bekerja itu dasarnya aturan, tidak mungkin nyambut gawe (bekerja) tidak sesuai aturan, nyimpang-nyimpang aturan. InsyaAllah semuanya sesuai aturan,” terangnya.
Gugatan Sapto di PTUN Semarang tertuang dalam perkara Nomor 60/G/2022/PTUN.SMG. Pihaknya tidak terima dengan Surat Keputusan Pj Bupati Batang Nomor 141/234/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon. Sapto menginginkan SK tersebut dibatalkan dan status Zakaria sebagai Kades Kalipucang Kulon dicabut. (yan/zal)
