30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Hanya Enam Galian C di Gringsing yang Punya Izin Operasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan, aktivitas Galian C yang memiliki izin operasi produksi hanya di wilayah Gringsing.

Seperti diketahui, di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi. Hal itu didasarkan pada penerbitan izin tambang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian,” terang Kasi Geologi Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi.

Enam tambang legal itu seluruhnya beroperasi di Kecamatan Gringsing. Sementara, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis. Dua usaha itu masih belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan, alias operasi produksi.

Ia menjelaskan, untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin yang lebih tinggi, yaitu IUP operasi produksi. Supriyadi menjelaskan, izin eksplorasi hanya berkaitan dengan penelitian potensi tambang. Isinya tentang jumlah hingga cadangan material tambang.

Menurutnya, untuk menambang, pengusaha butuh beberapa izin. Antara lain Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan terakhir IUP Operasi Produksi. “Kalau hanya punya IUP Eksplorasi maka belum bisa melakukan penambangan material. Jika dilakukam maka melanggar undang-undang. Ada sanksi pidananya,” katanya.

Sanksi itu tertuang dalam pasal 160. Bagi orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan penambangan bisa dipidana. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ia pun menjelaskan, di luar delapan tambang tersebut belum ada yang mengajukan izin. Jika ada aktivitas tambang selain lokasi tersebut bisa dipastikan punya status ilegal. Sementara ancaman terhadap aktivitas tambang ilegal tertuang dalam pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya