27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dinilai Wanprestasi, Pengusaha Batang Somasi Manajemen KITB

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Seorang pengusaha kembali melayangkan somasi kepada manajemen Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Somasi ketiga itu untuk meminta kejelasan pembangunan restorannya di KITB. Somasi dilayangkan di sela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo di KITB. Jika somasi ketiga itu tidak digubris juga, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Seperti diketahui, seorang pengusaha lokal bernama Juhara Sulaeman (Koperasi Bhakti Makmur Jaya) telah berinvestasi untuk pembangunan restoran di KITB. Namun, pihaknya menilai adanya wanprestasi dari pihak terkait. Restoran yang telah dibangun dibongkar.

“Kemarin kami terpaksa menyerahkan somasi ketiga, karena setelah somasi dua tidak direspon. Mereka ingin lanjut (membangun) tanpa syarat,” kata Osward Febby Lawalata selaku kuasa hukum sang pengusaha, Juhara Sulaeman.

Osward menjelaskan, semula kliennya ingin disvestasi atau menarik investasinya. Namun, manajemen KITB berjanji membangun kembali restoran dalam waktu tiga bulan. Sejak Maret hingga Mei.

Selama pembangunan, pihak manajemen KITB wajib membayar penalti relokasi Rp 70 juta per bulan hingga bangunan selesai. Bangunan tersebut tidak kunjung jadi hingga September. Penalti juga tidak dibayar sejak Juni.

Ia menjelaskan, kliennya mau melanjutkan imvestasi dengan syarat penalti keterlambatan dan relokasi dari Juni sampai September dibayar dengan nilai Rp 70 juta per bulan. Total ada Rp 280 juta.

Usai somasi kedua, kliennya sudah bertemu direksi KITB di Semarang. Kliennya mengalah dengan mengurungkan tuntutan disvestasi. Tapi dengan syarat ganti rugi penalti tetap dibayar. “Tapi tidak direspon, mereka ingin lanjut tanpa syarat. Lah ini kan nggak adil dong,” kata Osward

Melalui somasi ketiga tersebut, pihaknya menginginkan agar manajemen KITB memenuhi kesepakatan yang ada. Manajemen KITB diminta membayar penalti dalam waktu lima hari sejak somasi ketiga diserahkan. “Apabila somasi ini dihiraukan, maka klien kami sudah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum atas wanprestasi dan itikad buruk manajemen KITB, baik itu gugatan maupun kepailitan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan yakin akan ada solusi terkait somasi dari investor lokal tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar, karena saya baru masuk. Tapi ya buat saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik,” ucapnya beberapa waktu lalu di aula Pemkab Batang. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya