27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Polda Jateng Siap Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi akan menindak tegas aktivitas Galian C ilegal yang beroperasi kembali. Pihaknya pun memastikan saat ini penambangan Galian C ilegal di Jateng sudah bersih.

“Galian C (ilegal) sudah bersih, kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba-coba (beroperasi kembali, Red), laporkan ke kita,” ujarnya usai meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10).

Seperti diketahui, aktivitas tambang ilegal telah berhenti serentak sejak beberapa bulan lalu, pasca kasus Sambo mencuat. Kapolda pun memastikan, akan menindak tegas aktivitas ilegal itu sesuai hukum yang berlaku dan terukur.

“Iya (bakal ditindak tegas), sesuai hukum yang berlaku lah. Masalah menindak tegas kan ada ukurannya. Selama itu bisa dibuktikan kita tindak tegas. Laporkan lokasinya di mana, nanti Krimsus kita yang akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Di Kabupaten Batang sendiri ada sekitar 45 tambang Golongan C. Namun yang memiliki izin resmi hanya lima tambang saja. Dua bulan terakhir aktivitas penambangan berhenti. Namun belakangan beredar isu aktivitas penambangan ilegal itu akan kembali beroperasi.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Batang Ari Yudianto meminta pengusaha tambang membuka usaha yang berizin.

“Di Batang baru lima Golongan C yang berizin, lainnya belum. Karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak Galian C belum bisa optimal,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Batang.

Ia mengakui, sebelum berhenti ada aktivitas penambangan ilegal di luar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di sana telah diatur wilayah mana saja yang boleh ditambang.

Aturan itu tertuang Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. Hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. Sementara yang boleh ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya