RADARSEMARANG.COM, Batang – Sidang perdana gugatan praperadilan kepada Polres Batang terkait penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dalam bisnis emping melinjo telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Selasa (27/9) sore. Sidang dipimpin Majelis Hukum Meilia Christina Mulyaningrum.
Dalam prperadilan tersebut, Luluk Nisrina Nuraini, warga Kecamatan Limpung, tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus pidana. Ia pun menunjuk Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan menurut kami tidak sesui dengan aturan undang–undang yang berlaku,” kata Rama usai sidang pertama.
Pihaknya yakin bisa memenangkan perkara itu dengan segala bukti yang dipegangnya. Namun dia tetap menyerahkan hasil akhir pada majelis hakim.
Rama akan menghadirkan ahli hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) pada sidang berikutnya. Lalu, juga melengkapi berkas untuk memperkuat gugatannya.
Kuasa hukum Polres Batang, Jimmy Muslimin menyatakan, sudah mendengar pembacaan gugatan tersebut. Berikutnya, ia akan menyusun jawaban untuk sidang berikutnya.
“Saya ditunjuk Polres Batang (sebagai kuasa hukum) untuk mengikuti dan mengawal sidang ini. Besar harapan saya tetap insyaAllah menang,” ucapnya. (yan/zal)