30 C
Semarang
Monday, 13 January 2025

Pastikan Galian C Ilegal Tak Beroperasi Lagi, Pemkab Batang Pantau Intensif

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemkab Batang akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk memastikan aktivitas penambangan Galian C ilegal berhenti selamanya. Sampai penambang mengurus izin dan melakukan aktivitas di wilayah yang telah ditentukan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang.

Seperti diketahui, penutupan aktivitas penambangan galian C dalam waktu bersamaan menjadi sorotan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Pemkab menyayangkan hal itu tidak dilakukan dari dulu.

“Saya setuju dengan penutupan penambangan galian C ilegal. Dan kenapa kok tidak dari dulu, karena namanya ilegal pasti tidak punya izin, nambangnya juga tidak aturan, tidak ada inspektur tambang yang mengawal bagaiman menambang,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Batang, Triadi Susanto, Rabu (21/9).

Pihaknya berharap, ke depan tidak ada lagi penambangan galian C ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Imbas penambangan ilegal tersebut selain merusak lingkungan, juga berimbas pada kerusakan infrastruktur jalan. Truk-truk pengangkut hasil tambang itu membawa muatan berlebih.

“Galian C ilegal sangat merugikan bagi Pemkab Batang, terutama DPUPR. Banyak sekali infrastruktur jalan dan pengairan yang rusak akibat kegiatan penambangan,” katanya.

Tidak hanya itu, dampak bagi masyarakat juga sangat besar, terutama para petani. Pihaknya sudah melakukan monitoring dan menemukan ada lahan pertanian yang ditetapkan di RTRW ikut digali. “Seharusnya tidak boleh, seperti di Kecamatan Limpung dan beberapa kecamatan lain,” bebernya.

Triadi menyebutkan, berdasarkan perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Wilayah Kabupaten Batang bagian atas tidak direkomendasikan untuk area tambang. Karena dahulu banyak berdiri tambang ilegal yang berdampak pada rusaknya lahan. Masyarakat juga banyak mendemonya terutama untuk fungsi-fungsi konservasi.

Enam kecamatan itu juga tidak semua kawasan boleh ditambang. Yang boleh ditambang secara bersyarat dan terbatas adalah lahan untuk kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.

“Kalau ada yang bilang tidak bisa menambang karena tidak diatur di RTRW itu salah. Semua sudah direncanakan, tinggal ikuti proses perizinannya. Proses izin itu gampang, saya harap yang dulu dihentikan segera proses perizinannya secara legal karena izinya mudah lewat OSS. Ikuti prosesnya sampai perizinan lengkap baru action,” ungkapnya. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya