27 C
Semarang
Tuesday, 23 December 2025

Pemkab Batang Bangun Sistem Online Kesesuaian Tata Ruang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang mengembangkan sistem pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) secara digital. Sistem itu bisa diakses siapa saja. Gunanya untuk mempersingkat kepengurusan KKPR yang menjadi dasar pendirian bangunan.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triadi Susanto, menjelaskan, pendirian bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar, bangunan apa pun.

“Website ini memetakan daerah sesuai peruntukannya berdasar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” katanya Kamis (15/9).

Ia menegaskan, semua proses pembangunan membutuhkan KKPR. KKPR sendiri terbagi menjadi tiga, yakni untuk berusaha, non-berusaha dan khusus proyek stragis nasional (PSN). Fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Sistem untuk mengurus KKPR juga disediakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS). Kementerian investasi atau BKPM, Kementerian ATR, serta Kemenko Investasi dan Kemaritiman melalui OSS RBA. Namun, sampai sekarang sistem tersebut masih belum sempurna. Sehingga pihaknya belum berani membuat sistem non-berusaha.

Triadi menyebut ada ketentuan dari pemerintah pusat agar KKPR tetap terlaksana dengan cara manual. Namun, cara itu merepotkan pengurus izin. Karena harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, lantor Pertanahan hingga kantor lainnya.

Atas dasar itulah, pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis web. Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR. Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu.

“Bupati sudah bersurat ke Kementerian ATR untuk izin operasionalnya,” ucapnya.

Saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan, mulai dari dinas yang membangun, perangkat desa, notaris dan berbagai lembaga lain. Sehingga, para pemangku kepentingan sudah tahu ada sistem yang mempermudah pengurusan KPPR. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya