32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Plat Nomor Putih Didistribusikan, Masyarakat Diminta Tak Cat Sendiri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, BATANG – Plat nomor kendaraan berwarna dasar putih mulai didistribusikan Satlantas Polres Batang. Pendistribusian untuk kendaraan roda empat pada 4 Agustus, sementara roda dua 20 Agustus 2022. Pergantian plat hitam ke putih dilakukan secara bertahap. Diutamakan bagi kendaraan bermotor baru maupun yang sudah memasuki masa pergantian plat nomor baru lima tahunan.

Masyarakat masih banyak mempertanyakan, apakah boleh melakukan pengecatan sendiri. Secara tegas, Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari melarang pengecatan plat nomor sendiri.

“Untuk plat putih sudah kita distribusi bagi kendaraan roda empat dan dua. Meski plat putih sudah didistribusikan, plat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan,” kata Kasatlantas didampingi Kanit Regident Ipda Dwita Pratama.

AKP Dhayita menjelaskan, dasar hukum penggantian plat hitam menjadi putih adalah TR dari Kapolri. Selain kendaraan baru yang terdaftar di wilayah Batang, kendaraan mutasi juga menjadi prioritas. Selain itu juga pengesahan lima tahunan STNK yang otomatis juga dilakukan penggantian plat nomor kendaraan.

“Plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku jadi tidak bakalan ditindak. Warga yang belum waktunya ganti nopol, maka tidak usah ganti karena masih berlaku,” jelasnya.

Kanit Regident Ipda Dwita Pratama menyebutkan, untuk kendaraan roda empat, sejak 4 Agustus pihaknya sudah mencetak 690-an plat putih. Sementara kendaraan roda dua hingga saat ini mencapai 5.344 unit.

“Bagi kendaraan yang menggunakan TNKB warna putih, maka di STNK sudah tertulis untuk warna dasar yang sebelumnya hitam menjadi putih. Jadi TNKB yang terpasang di kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK,” terang Ipda Dwita.

Ipda Dwita juga mengimbau masyarakat agar tidak mengganti sendiri warna dasar TNKB kendaraanya. Pasalnya, nantinya akan ada perbedaan yang tertera di STNK dengan yang terpasang di kendaraan. Pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang.

“Kami himbau masyarakat jangan mengganti sendiri warna dasar TNKB dari hitam menjadi putih. Karena nantinya bila ada pemeriksaan oleh petugas, maka perbedaan warna dasar antara yang tertera di STNK dengan TNKB terpasang bisa berimplikasi pada pelanggaran,” tandasnya. (yan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya