RADARSEMARANG.COM, BATANG – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melakukan asistensi kasus guru agama cabul di Kabupaten Batang. Orang nomor satu di Polda Jateng ini mendatangi Mapolres Batang, Jumat (2/9). Ia meminta penyidikan kasus asusila ini tidak grusa-grusu.
Hal itu karena siswi yang menjadi korban pecabulan terbilang cukup banyak. Seluruhnya siswi di bawah umur, dari kelas 7, 8, dan 9 SMP Negeri 1 Gringsing.
“Karena korban itu anak-anak kita semua. Pelan, step by step, tidak boleh grusa-grusu terkait dengan pembuktian. Tapi yang lebih utama adalah upaya prefentif kepada korban maupun keluarga korban,” kata Ahmad Luthfi di Mapolres Batang.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga mengarahkan dan mendalami kasus pencabulan dan persetubuhan. Seperti diketahui, tersangka kasus asusila ini adalah Agus Mulyadi, 33, guru agama sekaligus pembina OSIS SMP Negeri 1 Gringsing. Sementara korbannya kebanyakan pengurus OSIS.
“Kita masih mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat akan kita ekspose, sekitar hari Rabu. Jadi agar tidak terjadi confuse atau membingungkan, karena korban adalah anak-anak kita,” ungkapnya.
Ia menegaskan, baik korban maupun orang tua korban akan ada pendampingan. Diakui, belum semua korban melaporkan diri ke kepolisian. Aksi pelecehan sendiri dilakukan tersangka secara langsung, persetubuhan, dan tugas daring. Di mana korban diminta membuat video mandi dan wajib dikirimkan kepada tersangka.
“Kita akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, Polda Jateng juga akan menurunkan tim untuk trauma healing. Hal itu untuk menyembuhkan atau meringankan beban jiwa para korban dan orang tua. Tim tersebut akan bergerak mulai Sabtu (3/9) ini.
Terkait potensi munculnya korban dari sekolah tempat Agus mengajar sebelumnya, kapolda enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti akan kita ekspose pada saatnya. Alat bukti cukup, lengkap, kita ekspose bersama-sama. Sabar ya,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh koran ini, tersangka Agus Mulyadi sebelumnya mengajar di sebuah SMP negeri di Kendal. Saat itu, tersangka masih berstatus guru honorer. Kabarnya, Agus dikeluarkan dari sekolah tersebut karena melakukan perbuatan yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS guru agama di Kecamatan Gringsing, Batang, diduga mencabuli sedikitnya 30 siswi SMP. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak tiga tahun lalu. Tersangka Agus Mulyadi, 33, tercatat sebagai warga Dukuh Sala’an RT 04 RW 04 Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Guru bejat ini diringkus aparat Polres Batang pada Jumat (26/8) lalu. (yan/aro)