RADARSEMARANG.COM, Batang – Direskrimum Polda Jateng melakukan olah TKP awal kasus pencabulan terhadap siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Kamis (1/9) siang. Hasilnya, diketahui bahwa Agus Mulyadi, 33, melakukan pencabulan di tiga tempat. Yaitu ruang OSIS, ruang kelas VIII, dan ruang kecil di musala sekolah.
Olah TKP awal itu menghadirkan tersangka Agus untuk memberikan keterangan. Tentang apa saja yang sudah dilakukannya. Tiga lokasi pencabulan itu sekarang sudah diberi garus polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Agus Mulyadi melakukan aksinya di ruang OSIS dengan memakai alas tikar plastik dan matras. Kemudian di ruang kelas VIIIB dan ruangan kecil di musala. Dari ketiga tempat itu petugas menyita matras dan kursi sebagai barang bukti.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Raharjo Puro didampingi Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, akan terus mengusut sampai tuntas dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Mengingat semua korban masih di bawah umur.
“Tersangka Agus Mulyadi kooperatif dalam pemeriksaan dan kami akan membongkar semua kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegas Direskrimum.
Terkait jumlah korban keseluruhan secara resmi Direskrim belum membukanya. Ia hanya menyebut jumlahnya puluhan saja.
Kepada Kepala Sekolah Direskrim berjanji akan melakukan penyidikan seusai kegiatan belajar siswa.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk percaya kepada kami dan tidak melakukan tindakan sendiri yang justru bisa merugikan. Kepada orang tua yang anaknya terindikasi menjadi korban kami minta untuk segera melapor ke PPA Polres Batang,” terangnya. (yan/bas)