RADARSEMARANG.COM, Batang – Agus Mulyadi, 33, tersangka pencabulan terhadap siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang masih menerima gaji penuh sebagai PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang belum bisa melakukan proses pemberhentian sementara predator seksual ini.
“Masih dapat gaji. Selanjutnya akan dapat gaji 50 persen setelah pemberhentian sementara,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, BKD Kabupaten Batang Tata Atmadja kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (31/8).
Diakui, BKD belum bisa melakukan proses pemberhentian sementara. Sebab, salah satu syarat untuk pemberhentian sementara butuh surat penanganan dari aparat penegak hukum (APH). Hal itu sesuai dengan undang-undang ASN, PP 11, dan Perkap BKN. Di mana surat penahanan sebagai dasar untuk pemberhentian sementara.
“Kami masih menunggu surat penahanan yang bersangkutan sebagai dasar untuk pemberhentian. Kami sudah minta ke dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang), sampai sekarang belum sampai ke kami. Jadi, kami masih menunggu untuk proses selanjutnya,” terangnya.
Sementara untuk proses pemberhentian sebagai PNS, pihaknya menunggu putusan pengadilan yang sudah inkrah. Tersangka bisa dipecat secara tidak hormat. Syaratnya, PNS harus divonis lebih dari dua tahun dan pasal berencana. Jika vonis kurang dari dua tahun dan bukan pasal berencana, maka status PNS bisa diaktifkan lagi.
Pihaknya juga belum bisa memastikan lama waktu untuk pemberhentian setelah putusan. “Itu pun harus mendapat persetujuan dari BKN,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Supriyono mengaku masih kesulitan untuk melakukan pendampingan kepada seluruh korban.
Baik secara fisik maupun mental psikologisnya. Pihak sekolah dinilai masih menutupi kasus tersebut. Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti apakah korban masih berangkat sekolah atau diliburkan.
“Pendampingan dilakukan secara pribadi ke masing-masing korban. Kami sudah mendampingi tiga anak. Pendampingan dilakukan bersama LSM Pelangi Nusa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS guru di Kecamatan Gringsing, Batang, diduga mencabuli sedikitnya 30 siswi SMP. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak tiga tahun lalu. Tersangka Agus Mulyadi, 33, tercatat sebagai warga Dukuh Sala’an RT 04 RW 04 Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Guru bejat ini diringkus aparat Polres Batang pada Jumat (26/8) lalu. (yan/aro)